
Pengertian waralaba sesuai PP no 42/2007 adalah hak khusus yang dimiliki orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan/atau dimanfaatkan dan atau digunak

an oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Perkembangan usaha dengan sistem waralaba di Indonesia pada saat ini mempunyai prospek yang baik dan semakin pesat kemajuannya, karena dapat memberikan manfaat bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).
Pada saat ini masyarakat lebih cenderung untuk menjalankan suatu bisnis dengan sistem waralaba (franchise) sekalipun mereka harus membayar franchise fee dan royalty. Biasanya jangka waktunya 5 tahun
Hal itu dikarenakan dalam menjalankan bisnisnya, mereka tidak harus mulai dari nol atau awal, melainkan sudah di tingkat 50% sehingga mereka tinggal meneruskan.
Tetapi tempat merupakan salah satu faktor utama dalam menjalankan bisnis ini dan keterlibatan pemilik juga diperlukan sehingga bisnis itu dapat berjalan sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan oleh franchisor.
Bisnis waralaba ini juga bervariasi dari harga jutaan rupiah sampai dengan ratusan juta bahkan ada yang sampai di angka milyard. Jenis usaha yang potensial untuk diwaralabakan antara lain restoran, salon, pendidikan/ kursus, hotel, properti, percetakan, pusat kebugaran, dll.
Adapun kriteria bisnis waralaba adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha, di mana memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru.
2. Terbukti memberi keuntungan. Dengan pengalaman selama 5 tahun, pemberi waralaba mempunyai kiat bisnis dalam mengatasi masalah dalam menjalankan usahanya dan terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha dengan menguntungkan.
3. Mempunyai standar prosedur operasional sehingga penerima waralaba (franchisee) dapat melaksanakan usaha dalam kerangka usaha yang jelas dan sama.
4. Mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman tentang usaha tersebut dapat melaksanakan dengan baik sesuai bimbingan operasional dan management yang diberikan oleh pemberi waralaba, serta memberikan dukungan yang berkesinambungan.
5. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Ada sistim lain dalam bisnis ini selain waralaba yakni lisensi dan bisnis oportunity.
Sebaiknya masyarakat teliti dalam memilih bisnis ini, sehingga tidak dikecewakan di tengah jalan.


Pagi itu di sebuah ruangan ibadah berisi lebih kurang 30 muda mu…Read more
Jadilah Seorang Pembujuk yang Tidak Me…Read more
Petang itu dalam sebuah meeting yang …Read more
Ketika saya mulai mempelajari tentang manajemen waktu beberapa t…Read more