
GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) pada tanggal 22 Maret 2010 mengadakan seminar tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor. Melalui seminar ini, para importir dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tata laksana kepabeanan di bidang i

mpor. Selain itu, seminar yang diselenggarakan di Hotel Nikko, Jakarta, ini dapat menjadi momen bagi para importir seluruh Indonesia untuk saling bertukar informasi dan menyampaikan segala kendala yang dihadapinya kepada pejabat Bea dan Cukai. Harapannya, semoga dapat menemukan solusi yang terbaik. Demikian penjelasan yang dikatakan oleh H. Amirudin Saud, Ketua Umum GINSI, dalam sambutannya di pembukaan seminar ini. Dari pihak Pemerintah, hadir Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, yang membuka seminar ini.
Tanpa dukungan dari berbagai pihak, terutama stake holder, reformasi kepabeanan tidak mungkin berjalan sebagai sebuah proses yang berkesinambungan. Maka Pada kesempatan ini, pihak Dirjen Bea dan Cukai memaparkan empat program dalam kerangka reformasi kepabeanan: melakukan Penyempurnaan implementasi tahap V Indonesia National Single Window (INSW) sekaligus persiapan penggabungan dengan Asean Single Window (ASW), mendukung penyempurnaan sistem logistik nasional melalui Customs Advance Trade System (CATS), persiapan implementasi Authorized Economic Operator (AEO) serta mengoptimalkan pelayanan kepabeanan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
Sebagai sebuah sistem terpadu, INSW akan memungkinkan para pedagang (trader) yang mengekspor atau mengimpor hanya cukup sekali mengirimkan data untuk bisa menyelesaikan seluruh proses terkait. Dengan demikian, akan terjadi singkronisasi proses pengolahan data dan informasi. Berjalannya proses itu akan menghasilkan sebuah keputusan tunggal bagi para pedagang dalam tempo waktu yang singkat. Singkatnya, sistem ini mewujudkan prinsip-prinsip yang juga diterapkan dalma ASW, yaitu konsistensi, kemudahan, tranparansi dan efisiensi.
CATS adalah sistem yang menata alur logistik nasional. Sistem ini memungkinkan sebuah pengiriman barang secara mudah dan aman dalam pengiriman melalui laut atau darat. Sistem ini juga bisa memaksimalkan daya tampung kontainer yang memuat berbagai barang yang dikirim. Maka, untuk mendukung operasional sistem ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). KPPT adalah sebuah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi barang Ekspor, serta bisa dilengkapi tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor. Selain itu, telah ada rancangan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang terkait dengan ekspor impor melalui KPPT yang mengatur hal-hal terkait dengan tata cara pengangkutan dan tata cara penyegelan.


Pagi itu di sebuah ruangan ibadah berisi lebih kurang 30 muda mu…Read more
Jadilah Seorang Pembujuk yang Tidak Me…Read more
Petang itu dalam sebuah meeting yang …Read more
Ketika saya mulai mempelajari tentang manajemen waktu beberapa t…Read more